Tanggapi Kasus FHUI, Puan Tegaskan Kekerasan Seksual Harus Diadili

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat diwawancarai di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Ketua DPR Puan Maharani saat diwawancarai di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tidak boleh ada kekerasan seksual dimanapun termasuk lingkungan kampus dan pendidikan. Hal itu disampaikan Puan menanggapi 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal. Menurut Puan, pelaku harus diadili secara adil.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Puan mengingatkan, lingkungan pendidikan, termasuk universitas harus bisa memberikan keadilan. Kasus serupa tidak boleh terulang kembali.

"Dan bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," tegasnya.

Puan menilai perlu ada evaluasi serius mengenai masalah kekerasan seksual di kampus. Karena kasus pelecehan seksual serupa tidak hanya terjadi di FH UI.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," pungkasnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) mengambil beberapa langkah tegas melalui investigasi dalam menyikapi laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan, langkah ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin dalam keteranganya, Selasa (14/4/2026).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: