Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Abai Tangani Kekerasan Online

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 15:34 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hadir menjadi pembicara  Seminar EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hadir menjadi pembicara Seminar EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms Komdigi)

BeritaNasional.com - Pemerintah mendorong penguatan pengawasan terhadap platform digital guna memastikan keamanan pengguna di ruang siber. Langkah ini dilakukan dengan menekankan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menangani berbagai potensi pelanggaran, termasuk kekerasan berbasis online.

Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dikutip dari laman Kemenkomdigi, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform yang dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut tingginya laporan kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi. Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: