KKP Revisi Aturan untuk Kendalikan Populasi Ikan Sapu-sapu
BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merevisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Haeru Rahayu mengatakan, revisi ini dilakukan agar dapat memuat peraturan terkait ikan sapu-sapu.
"KKP saat ini sedang menyiapkan software-nya dalam bentuk Peraturan Menteri sudah ada yang nomor 19 tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan revisi supaya bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini," kata Haeru di Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026).
Haeru berujar, pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar populasi ikan sapu-sapu ini dapat dikendalikan.
"Kami siap berkoordinasi dengan semua jajaran termasuk Pemda dan stakeholders," ujarnya.
Lebih lanjut, Haeru mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mulai melaksanakan penjaringan dan pemusnahan ikan sapu-sapu.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemda DKI. Kenapa ikan sapu-sapu ini wajib kita kendalikan? Karena populasinya sudah begitu dahsyat," tegas Haeru.
"Secara biologis, kita belum ada predator yang langsung memakan, kalaupun ada nanti akan menjadi persoalan selanjutnya. Secara kimia, ini juga akan punya persoalan dengan lingkungan, maka yang paling efektif hingga detik ini adalah dengan metode konvensional seperti ini," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






