Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Ustaz Solmed Laporkan 10 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 April 2026 | 19:55 WIB
Ustaz Solmed. (BeritaNasional/IG Ustadz Solmed)
Ustaz Solmed. (BeritaNasional/IG Ustadz Solmed)

BeritaNasional.com - Ustaz Sholeh Mahmoed alias Ustaz Solmed telah resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik diduga dilakukan akun media sosial (medsos).

"Iya benar, itu kita terima laporannya. Hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustaz Solmed melaporkan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurut Budi, laporan yang dibuat Ustaz Solmed ini menggunakan Pasal 434 KUHP, dengan melampirkan lebih dari sepuluh akun medsos yang diduga telah mencemarkan namanya baiknya.

"Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube dan lain-lain," ucapnya.

Dalam laporannya, Solmed menyertakan barang bukti antara lain tangkapan layar dari media sosial. Kasus ini pun saat ini mulai didalami oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Karena baru diterima laporan polisi pada hari ini tentang pencemaran nama baik, yang bersangkutan sebagai korban, tapi terlapor masih dalam lidik dan ini masih kami dalami," terang dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: