Kasus Andrie Yunus Harus Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 18 April 2026 | 14:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengusulkan agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi momentum merevisi undang-undang (UU) peradilan militer.

Sebab, meski desakan untuk kasus Andrie Yunus diminta untuk diadili melalui peradilan umum. Namun, aturan hukum yang berlaku saat ini belum bisa mengakomodasi desakan tersebut.

“Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah undang-undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” kata Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (18/5/2026).

Karena belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seluruh pelanggaran prajurit menyangkut perbuatan semimiliter, militer, maupun sipil tetap diadili di pengadilan militer.

Meskipun, dalam UU TNI, prajurit yang melakukan pelanggaran pidana umum bisa diadili di pengadilan umum. Namun, terkait pidana kemiliteran, prajurit diadili di pengadilan militer.

KUHAP baru yang berlaku awal Januari 2026 turut melihat pada aspek kerugiannya. Jika tindak pidana menimbulkan kerugian di kalangan sipil, prajurit dituntut di pengadilan sipil dan berlaku sebaliknya untuk militer dituntut di pengadilan militer. 

“Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” jelasnya.

Karena itu, Hasanuddin menyatakan saat ini yang terpenting adalah pengawasan atas jalannya sidang peradilan militer terhadap kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang terbuka untuk umum.

“Makanya, saya katakan kita lihat di peradilan itu. Yang penting, walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua,” tuturnya.

Update Kasus

Perlu diketahui, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.

Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, korban Andrie Yunus selaku aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjadi korban teror penyiraman air keras di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), saat ini menjalani perawatan.

Akibat teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kondisinya sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: