Revisi UU Adminduk, DPR Ingin NIK Jadi Single Identity Number
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI tengah melakukan revisi UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, revisi undang-undang ini dilakukan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number di Indonesia.
"Dalam pelaksanaannya, dalam implementasinya, kita mengetahui bersama bahwa keinginan kita untuk memanfaatkan NIK sebagai Single Identity Number di Indonesia itu masih menghadapi berbagai kendala," ujar Rifqi saat rapat kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
"Karena itu, ikhtiar kita ke depan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) adalah bagian dari keinginan kita untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia pada satu pihak, dan pada pihak yang lain tentu kita ingin melangkah lebih jauh sebagai negara modern yang bisa sejajar dengan negara-negara lain yang ada di dunia," jelasnya.
Menurut Rifqi, seharusnya warga Indonesia tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas. Sebab data kependudukan di Kementerian Dalam Negerinya sudah mencukupi, mulai dari wajah, retina mata dan sidik jari.
"Kalau kita kena razia oleh pihak kepolisian, harusnya ke depan enggak usah ditanya lagi mana BPKB, mana SIM. Cukup polisi dengan menggunakan alat tertentu cek wajah Rifqi ini, maka ketahuan Rifqi SIM-nya ada apa enggak. BPKB-nya, mobil yang digunakan Rifqi itu sudah tercatat atau belum dalam konteks penggunaan Rifqi sebagai pribadi," ujarnya.
"Pergi ke kantor pajak, udah enggak perlu lagi disuruh nyetor kartu NPWP. Ya cukup kantor pajak pakai sidik jari, cek wajah kita atau retina kita, udah ketahuan. Dengan NIK kita maka akan muncul juga nomor pajak kita. Atau bahkan nomor pajak udah enggak perlu, ya di NIK itulah juga kemudian ada nomor pajak. Maka ketahuan di situ Rifqi udah lapor SPT atau belum, kemudian Rifqi punya kewajiban pajak di mana yang belum," sambungnya.
Menurut Rifqi, dengan ada data tunggal digital akan memperbaiki sistem pelayanan publik nasional.
"Harusnya, kita sudah punya data itu secara digital dan seluruh data itu terhubung harusnya melalui satu sistem yang baik. Dan itu cukup dibuat melalui Single Identity Number. Setiap penduduk Indonesia yang lahir, dia hanya cukup mengingat SIN-nya, maka dengan dia mengingat SIN-nya, SIN itulah yang akan membawa dia pada pelayanan publik di seluruh Republik ini," jelasnya.
Saat ini, DPR masih menunggu surat presiden untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.
"Proses legislasi formal masih menunggu proses yang berlaku, termasuk kami menunggu balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden terkait dengan pihak pemerintah mana yang akan mewakili Presiden dalam rangka pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang ada di Indonesia ini," jelasnya.

PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







