Diduga Lakukan Provokasi terkait Video Ceramah JK, Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan
BeritaNasional.com - Politikus Partai Solidaritas İndonesia (PSI) Ade Armando dan Pegiat Media Sosial Heddy Setya Permadi atau dikenal Abu Janda, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait ceramah mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) yang viral di media sosial (medsos).
Laporan ini dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku nomor LP/B/2767/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA 20 April 2026, atas dugaan tindak pidana buntut potongan ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
“Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette kepada wartawan dikutip Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, Ade Armando dan Abu Janda telah memantik kebencian masyarakat hingga menyerang kehormatan JK, lewat potongan video ceramah JK yang disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.
Terlebih, video yang dipotong membuat pendapat yang disampaikan JK tidak utuh. Sehingga diduga ada niat untuk menimbulkan persepsi negatif yang berdampak kepada kondusifitas masyarakat.
"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucap dia.
"Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," tambah dia.
Dari pandangan itu, Nurlette memandang, apa yang disampaikan JK bukan penistaan agama. Tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, sebagai fakta sejarah sebagai dari pelaku sejarah.
“Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," tuturnya.
Sementara, lanjut Nurlette potongan video yang disampaikan terlapor dianggap telah mengaburkan konteks ceramah. Hal ini dikhawatirkan merusak pluralisme dan toleransi yang sudah terjaga.
"Kami berpandangan apabila narasi yang disampaikan oleh Ade Armando yang disertai dengan video itu menjadi utuh, maka masyarakat itu tidak terprovokasi karena mereka sudah memahami benar apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamakan seperti itu," tegasnya.
Dalam laporannya, Paman Nurlette menyerahkan bukti berupa video utuh ceramah JK, potongan video kedua terlapor, dan komentar netizen. Komentar itu dinilai menyerang agama dan tokoh.
"Ya, sudah diterima oleh SPKT, ya. Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara itu menggunakan Pasal 43 kalau tidak salah, ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243, 243 dan Pasal 30 ya? Ya, Undang-Undang Elektronik," tandas dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







