Polri Bakal Jerat TPPU ke Penyelenggara Haji Ilegal, Maksimalkan Ganti Kerugian Jemaah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 April 2026 | 12:05 WIB
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag RI)
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag RI)

BeritaNasional.com - Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji telah membuka opsi untuk menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini demi memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang menjadi korban.

"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya dikutip Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, penerapan TPPU sangat mungkin diterapkan apabila korban dari penyelenggara haji ilegal sangat banyak. Sehingga, proses penelusuran aset dana dan aset para pelaku tindak pidana bisa maksimal.

"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

"Jadi kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindaklanjuti," tambah dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir menjelaskan satgas ini memiliki tugas untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.

“Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan,” kata Johnny dalam keteranganya, Rabu (15/4/2026).

Johnny menjelaskan, Polri sebagai bagian dalam Satgas Haji bertugas secara terpadu melibatkan lintas instansi mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Imigrasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan instansi lain terkait.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji yakni, memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan ketertiban dan mengungkap jaringan travel nakal,” tuturnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: