UU PPRT Disahkan DPR, Jadi 'Kado Hari Kartini' bagi Pekerja Rumah Tangga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 April 2026 | 12:13 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto/Fraksi Gerindra).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto/Fraksi Gerindra).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. RUU PPRT disahkan bersamaan dengan peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, dari pemerintah sampai seluruh anggota dewan yang terlibat. Sehingga RUU PPRT menjadi kado terindah di Hari Kartini 

"Sehingga RUU PPRT dapat diselesaikan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini sebagai kado terindah di Hari Kartini," ujarnya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menutup laporan pembahasan RUU PPRT, Bob menyampaikan harapan agar undang-undang menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga 

"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," tutupnya.

Ada 12 substansi RUU PPRT yang telah disepakati dalam proses pembahasan, yaitu:

1. Pengaturan mengenai pelindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring ataupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.

6. Calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja, sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosio-kultural antara pemberi kerja dengan PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.

9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW.

11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT atau pekerja rumah tangga.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: