Yaqut Cs Belum Disidang, KPK Tunggu Penyelenggaraan Haji Rampung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:45 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelimpahan perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji terkait proses tersebut.

“Kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan terdapat sejumlah saksi yang juga bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan nantinya akan memberikan keterangan di persidangan.

“Karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujarnya.

Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan mengganggu pelaksanaan tugas para petugas haji.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.

Setelah seluruh jemaah kembali ke Indonesia, KPK berencana segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Nah kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah insya Allah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” ucap Asep.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat. KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: