330 Penjahat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Rp243 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 April 2026 | 13:31 WIB
Penyalahgunaan BBM (Beritanasional/Bachtiar)
Penyalahgunaan BBM (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang telah merugikan Miliaran Rupiah keuangan negara dalam kurun waktu 13 hari atau periode 7 hingga 20 April 2026.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut selama periode tersebut, total 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ditangkap.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Meski begitu, Nunung menegaskan masih terdapat pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” tambah dia.

Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa; 
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan (R4/R6)

“Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800,” tegasnya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap dia.

Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Langkah ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: