Ada Istilah ‘Helikopter’ sampai ‘Ngoret’ dalam Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap berbagai istilah untuk menyamarkan modus para pelaku dalam menjalankan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai daerah.
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Lalu ditampung untuk nantinya didistribusikan ke industri di sekitar wilayah.
“(Praktik tersebut) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat, jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Cara ‘helikopter’ dan ‘ngoret’ ini dijalankan biasanya menggunakan truk yang dimodifikasi agar memiliki tangki berkapasitas lebih besar. Sehingga, BBM subsidi yang dibeli bisa lebih banyak untuk ditimbun dan dijual dengan harga nonsubsidi.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” ucap dia.
“Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina,” tambah dia.
Selain itu, terdapat praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota BBM lebih banyak. Mereka yang terlibat turut dijerat demi memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.
“Maksud adalah pegawai negerinya mungkin, pegawai regulatornya ataupun Pertamina, kami belum temukan itu. Sampai saat ini masih investor ataupun seputar para pelaku mereka,” tuturnya.
Sementara itu, dalam penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku memakai modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi. Praktik ini marak di wilayah penyangga Jakarta agar mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.
“Kemudian, rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30.000 per kilogram. Bisa bayangkan itu (tabung) 5 (kg), berarti Rp150.000 per tabung untuk mereka mendapatkan keuntungan. Coba bisa dibayangkan berapa rupiah, berapa juta yang dia dapat keuntungan dalam satu tabung itu,” jelasnya.
Sementara untuk data pengungkapan terbaru selama kurun waktu 13 hari atau periode 7 hingga 20 April 2026. Total ada 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ditangkap dengan dominasi kasus di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800, sesuai hitungan barang bukti yang berhasil disita yakni,
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan (R4/R6)
Karena maraknya kasus yang berdampak pada kerugian perekonomian negara, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







