Pemerintah Ubah Skema PSEL, Tidak Ada Lagi Tipping Fee

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 April 2026 | 11:45 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menerangkan kepada wartawan rencana pemerintah kelola sampah 2029. (BeritaNasional/Lydia)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menerangkan kepada wartawan rencana pemerintah kelola sampah 2029. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah menyiapkan terobosan baru agar program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat terealisasi dengan cepat.

Terobosan baru ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025. Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Salah satu hambatan di masa lalu itu kenapa PSEL kita itu tidak jalan-jalan karena banyak masalah regulasi,” ujarnya.

Qodari menjelaskan, salah satu terobosan utama adalah pemerintah memberi jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi investor.

“Mekanisme tarif listrik tetap, yaitu harga beli dari PSEL dipatok sebesar USD 0,12 per kWh. Kalau dulu pakai mekanisme tipping fee, itu tidak selesai-selesai diskusinya antara investor dengan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah menetapkan masa kontrak panjang bagi proyek PSEL dengan tarif yang final.

“Masa kontrak sangat panjang dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga,” ucap Qodari.

Tak hanya itu PLN juga diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL sehingga pelaku usaha mendapat kepastian pasar. 

Selain listrik, cakupan energi yang dihasilkan juga diperluas menjadi bioenergi dan bahan bakar terbarukan seperti RDF.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: