DPR: UU PPRT Tonggak Penting Sejarah Perjuangan Perlindungan Tenaga Kerja Domestik di Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 April 2026 | 11:42 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, regulasi ini akhirnya resmi disahkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik, bersyukur RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan setelah diperjuangkan selama 22 tahun. Regulasi ini menjadi tonggak penting perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Ninik menegaskan, pengesahan RUU PPRT merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.

"Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Politikus PKB ini mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik PKB mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.

Menurutnya perjuangan panjang tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil. 

"Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat," tegasnya.

Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: