Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Kemenhub Audit Taksi Green SM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 07:17 WIB
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk meminta klarifikasi imbas kecelakaan maut terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

Klarifikasi ini dilakukan, karena temuan taksi listrik ‘hijau’ yang sempat mogok dan tertemper KRL rute Cikarang-Jakarta. Hingga berujung kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL lain rute Jakarta-Cikarang di peron stasiun Bekasi Timur.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keteranganya, Rabu (29/4/2026).

Meski dari klarifikasi awal data di aplikasi Siprajab, taksi yang terlibat kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX terdaftar serta memiliki kartu pengawasan berlaku hingga 28 Oktober 2026. Dengan terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.

Walau demikian, Aan tetap melakukan audit untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” tuturnya.

Salah satunya audit terhadap kepatuhan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” terang Aan.

Dalam kesempatan itu, Aan menegaskan apabila ada pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi administrasi, seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

 

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tukasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL rute Jakarta- Cikarang terjadi sesaat taksi listrik hijau' mogok hingga tertemper KRL lain di perlintasan rel Cikarang-Jakarta.

Saat itu KRL dari rute Jakarta-Cikarang sedang di peron Stasiun Bekasi Timur menunggu proses evakuasi taksi listrik hijau' yang mogok. Tiba-tiba dari arah belakang, melaju KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong belakang KRL.

Dampak dari kecelakaan itu, total 15 penumpang yang seluruhnya perempuan di gerbong khusus meninggal dunia. Sementara 88 korban luka lainnya telah berhasil dievakuasi untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Karena seluruh korban telah selesai dievakuasi, Operasi SAR Gabungan pun dinyatakan selesai. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek pun telah berhasil dilepas dari gerbong KRL untuk dipindahkan dari stasiun Bekasi Timur.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: