Penyiksaan Anak di Little Aresha Jadi Alarm Keras bagi Negara, TIDAR Dorong Reformasi Daycare
BeritaNasional.com - Pimpinan Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Turut menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara bahwa perlindungan anak di Indonesia belum berjalan secara utuh dan sistemik. Dan menekankan pentingnya reformasi sistem daycare.
Ketua Umum TIDAR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi negara, yang harus segera meningkatnya kemampuan dalam pengawasan perlindungan anak hingga level terbawah.
"Ini menjadi tamparan keras bagi negara. Kita harus meningkatkan kemampuan kita untuk melakukan pengawasan di level terbawah," kata Rahayu melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Untuk itu, Rahayu yang juga Aggota DPR RI ini mengimbau Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPPA) untuk bekerja sama dengan ibu-ibu PKK dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan pengawasan.
"Saya menghimbau Dinsos dan DinPPPPA bekerjasama dengan ibu-ibu PKK serta para Pekerja Sosial di setiap daerah sampai ke level desa untuk melakukan pengawasan atas setiap organisasi sosial di wilayah masing-masing. Tentu tetap dengan menjaga keamanan dan privasi semua yang dilayani," pintanya.
TIDAR berpandangan, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kasus tunggal. Ini adalah cerminan dari lemahnya pengawasan, longgarnya standar operasional, serta belum terintegrasinya sistem perlindungan anak dalam layanan pengasuhan sehari-hari.
"Ketika tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi sumber trauma, maka negara tidak boleh diam," kata Ketua Bidang Pengembangan Peranan Perempuan PP TIDAR Shalimar Anwar Sani.
Oleh karena itu, Bidang Pengembangan Peranan Perempuan PP TIDAR menyatakan sikap tegas bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, TIDAR menegaskan bahwa peran perempuan sangat strategis dalam ekosistem pengasuhan. Namun, tanggung jawab ini tidak boleh dibebankan hanya pada individu, negara harus hadir melalui sistem yang kuat dan dapat dipercaya.
Menurut Shalimar, jika negara gagal memastikan keamanan anak bahkan di ruang pengasuhan, maka yang akan hadapi bukan sekadar kelalaian, tetapi krisis kepercayaan publik.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal keberpihakan nyata negara terhadap masa depan generasi bangsa," tegas Shalimar.
Shalimar menambahkan, negara dan semua pihak harus segera bertindak untuk mereformasi sistem daycare secara menyeluruh. Jangan sampai menunggu kasus serupa terulang.
"Kita tidak bisa menunggu kasus berikutnya untuk bertindak. Reformasi sistem daycare harus dilakukan sekarang secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam rasa aman, bukan ketakutan," ujarnya.
TIDAR juga mendorong beberapa langkah strategis sebagai berikut:
1. Penegakkan hukum yang tegas dan transparan, tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
2. Audit nasional terhadap seluruh lembaga daycare, termasuk legalitas, standar operasional, dan kualitas tenaga pengasuh.
3. Reformasi regulasi lintas sektor, guna menghadirkan standar nasional yang ketat dan terukur dalam layanan pengasuhan anak.
4. Profesionalisasi tenaga pengasuh, melalui sertifikasi dan peningkatan kapasitas berbasis perlindungan anak.
Oleh karena itu, TIDAR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat budaya pelaporan, serta bersama-sama mengawal terciptanya ekosistem pengasuhan anak yang aman dan berintegritas.
"Ke depan, TIDAR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak Indonesia," tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu






