KAI Pastikan Pemulihan Jalur Selesai Bertahap, Kecepatan Kereta Masih Dibatasi
BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin menyampaikan perkembangan pemulihan operasional pascakecelakaan KA Argo Bromo dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan semua pihak.
Jalur hilir telah kembali dibuka sejak Selasa (27/4) pukul 01.30 WIB, diikuti jalur hulu yang dibersihkan total pada dini hari berikutnya.
“Tadi malam jam 2, alhamdulillah jalur hulu telah bebas dari puing-puing,” ujar Bobby di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut PT KAI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penelusuran keselamatan pemakaian jalur. Pembatasan kecepatan pun masih diberlakukan.
“Walaupun kami masih melakukan pembatasan kecepatan 30 kilometer per jam di stasiun ini,” kata Bobby.
KAI memastikan layanan KRL Cikarang Line akan kembali beroperasi dengan frekuensi normal pada siang hari ini.
Sebagai bagian masa pemulihan, KAI membuka dua posko tanggap bencana di Stasiun Bekasi Timur dan Stasiun Gambir selama 14 hari.
Sebelumnya, 16 korban yang semuanya wanita meninggal dunia dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek-KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan itu bermula dari KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper taksi hijau di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibatnya, rangkaian KRL dievakuasi dan ditetapkan sebagai perjalanan luar biasa (PLB) dengan kode 5181 lantaran berhenti dan berjalan di luar jadwal reguler.
Petugas lalu melakukan pemberhentian terhadap satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya tidak sempat berhenti sehingga tabrakan keras menembus gerbong KRL wanita.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu






