Majelis Hakim Minta Oditur Upayakan Kesaksian Andrie Yunus: Untuk Kepentingan Korban, Atas Nama Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 12:05 WIB
Sidang dakwaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sidang dakwaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 menghadirkan kesaksian korban Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras.

Permintaan itu disampaik hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto usai sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko (ES); Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW); Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP); dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi,” kata Fredy saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Fredy menegaskan dakwaan Oditur belum lengkap apabila tidak ada keterangan dari korban. Sehingga ia meminta agar oditur berkoordinasi dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat ini melindungi Andrie Yunus.

“Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah. Karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,” ucapnya.

Sementara alasan Oditur belum bisa mengupayakan kesaksian Andrie Yunus, karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta (RSCM).

“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa sdr Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” jawab oditur saat sidang 

“Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada ga?” timpal majelis hakim

“Sampai dengan saat ini, yang ada baru sampai panggilan kedua oleh penyidik (Puspom TNI),” tambah oditur.

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," tegas hakim.

“Siap,” respon oditur.

Dalam sidang ini telah hadir empat terdakwa yang dibacakan dakwaannya yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal dengan tindakan mengkritik yang merasa telah menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: