Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Beri Pendampingan dan Sosialisasi Restitusi
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta telah bertemu dengan pekerja sosial, kuasa hukum, dan orang tua korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pertemuan yang telah berlangsung bertujuan untuk memastikan keluarga korban memahami hak-haknya, termasuk hak atas restitusi dan pelindungan selama proses hukum berlangsung.
“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut membahas mekanisme pengajuan restitusi serta langkah pendampingan bagi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 182 korban telah melakukan pengaduan kepada UPTD PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
“Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ujar Sri.
Sementara, LPSK hingga saat ini telah menerima permohonan pelindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu orang saksi. Permohonan yang diajukan mencakup pelindungan dan pengajuan restitusi atas dampak yang dialami para korban.
Dari situ, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap seluruh permohonan yang diajukan para korban, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Melalui tindak lanjut untuk dilakukan proses penghitungan restitusi yang tidak hanya mempertimbangkan kerugian materiil, tetapi juga dampak fisik, psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban yang akan dinilai melalui asesmen dan keterangan para ahli.
“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” katanya.
Berdasarkan hasil penelaahan awal LPSK, sejumlah orang tua korban mengaku selama ini menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare. Seperti temuan praktik pengasuhan tidak manusiawi, termasuk anak-anak kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga mendapatkan perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan tersebut.
LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pengabaian terhadap kebutuhan dasar anak seperti makanan dan ASI yang dibawa orang tua, diberikan secara acak kepada anak-anak lain. Selain itu, korban diduga mengalami dampak kesehatan dan gangguan tumbuh kembang yang kini masih memerlukan asesmen lanjutan tenaga medis dan psikolog.
“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Sri.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja.
Selain itu, pengembangan juga masih terus dilakukan dalam rangka mendalami dugaan keterlibatan oknum dari instansi lain. Karena, sejauh ini pemeriksaan masih terus berjalan, tercatat telah ada sekitar 80 saksi, baik dari kalangan orang tua maupun anak korban diperiksa.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu






