DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Kasus Daycare Little Aresha

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 05 Mei 2026 | 12:42 WIB
Ilustrasi anak di daycare (Foto/Pixabay)
Ilustrasi anak di daycare (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan, DPR sedang mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari hulu.

Wacana ini mencuat setelah kasus kekerasan di daycare Little Aresha. Penyelesaian masalah kekerasan anak tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi.

“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Sari menilai implementasi aturan turunan dari undang-undang tersebut belum cukup kuat memberikan perlindungan yang efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.

“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Pendekatan non-penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian, tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.

Sari mengatakan, DPR memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa pencegahan yang kuat, siklus kekerasan berisiko terus berulang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: