Absen Tanpa Keterangan hingga Perzinahan, 71 ASN Kementerian Imipas Dipecat

Oleh: Kiswondari
Rabu, 29 April 2026 | 20:15 WIB
Itjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (BeritaNasional/Kemen Imipas)
Itjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (BeritaNasional/Kemen Imipas)

BeritaNasional.com - Sebanyak 774 pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) ditindak Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) RI selama dua tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. Bahkan, 71 ASN telah diberhentikan akibat pelanggaran berat seperti, absen tanpa keterangan, pelanggaran perkawinan hingga perzinahan. 

"Selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dari Oktober 2024 sampai April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak," kata Itjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenimipas, Jakarta yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).

"Dari jumlah itu, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, tidak masuk kerja tanpa keterangan, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan," sambungnya.

Dia merinci, dari 774 pelanggaran itu terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.

Dari 774 penindakan itu, kata Yan, sebanyak 582 pelanggaran disiplin terjadi di satuan kerja pemasyarakatan, lalu 192 pelanggaran di satuan kerja keimigrasian. Dari sisi geografis, pelanggaran terbanyak ditemukan untuk satuan kerja pemasyarakatan tiga terbesar yakni Kalimantan Tengah sebanyak 52 pelanggaran, Sumatera Utara 37 pelanggaran dan Bengkulu 36 pelanggaran.

Sedangkan di satuan kerja keimigrasian daerah, sambungnya, terbanyak ditemukan pelanggaran di DKI Jakarta yakni sebanyak 69 kejadian, sisanya ditemukan di Bali dan Riau.

"Jadi, kebanyakan memang di tempat-tempat operasional yang kami temukan untuk pelanggaran-pelanggaran disiplin," ujarnya.

Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga kepala kantor wilayah (kakanwil). Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 sampai dengan 40 tahun dimulai dari golongan II dan III.

Yan memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," tandas Yan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: