KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Selama 30 Hari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 April 2026 | 19:53 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, selama 30 hari.

Sebagai informasi, Fadia merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan kedua ini ditetapkan setelah masa perpanjangan pertama akan berakhir pada 2 Mei 2026.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai 1 Juni 2026. Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Menurut Budi, tambahan waktu penahanan diperlukan untuk menuntaskan proses penyidikan. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini masih membutuhkan pendalaman dari berbagai pihak terkait.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup pihak pemerintah kabupaten, pihak swasta, serta keluarga atau orang-orang terdekat Fadia.

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari Sdr. FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Budi menegaskan setiap keterangan saksi berperan penting dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini,” tuturnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung pada penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RI Mukhtarudin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Hingga saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: