Kemenhaj Respons Cepat Kecelakaan Bus Jemaah Haji Indonesia di Madinah

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 04:31 WIB
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi. (Foto/Kemenhaj).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi. (Foto/Kemenhaj).

BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi, pada 28 April 2026 pukul 10.30 waktu setempat.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak tujuh jemaah JKS-01, dua jemaah SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dikutip, Kamis (30/4/2026).

Kemenhaj memastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Hasan kembali mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: