Tak Hanya Individu, KPK Pertimbangkan Jerat Korporasi di Kasus Fadia Arafiq

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 April 2026 | 09:45 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam perkara korupsi pengadaan outsourcing Pekalongan yang menjerat Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Meski demikian, Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi tersebut bergantung pada hasil pendalaman penyidikan.

“Nanti kami lihat ya, peran seperti apa yang dilakukan para pihak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (30/4/2026).

“Apakah perbuatan melawan hukumnya itu berhenti pada individu-individu atau ini kemudian menjadi perbuatan korporasi?” tambahnya.

Menurut Budi, pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek asset recovery dari kasus tersebut dan menelusuri aliran dana kepada PT RNB.

“Termasuk juga tentu nanti jadi pertimbangan soal asset recovery-nya, apakah ini kemudian mengalirnya menjadi kekayaan individu atau menjadi kekayaan dari perusahaan?” tuturnya.

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Saat ini, KPK tengah mengembangan perkara karena ditemukan adanya pengadaan makanan oleh PT RNB di sebuah rumah sakit di Pekalongan.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: