KPK Tekankan Pentingnya Prinsip BJR Sejak Perencanaan, Perkara LNG Jadi Pembelajaran Tata Kelola

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 01 Mei 2026 | 08:30 WIB
KPK tekankan pentingnya prinsip BJR sejak perencanaan (Beritanasional/Panji)
KPK tekankan pentingnya prinsip BJR sejak perencanaan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) harus dilakukan sejak tahap perencanaan agar keputusan bisnis tidak berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. 

Menurut Kasatgas JPU KPK Zaenurofiq perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sejak proses awal.

“Bedakan kerugian bisnis dan kerugian karena melawan hukum. Di perkara LNG ini perlu digarisbawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan," ujar Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026). 

"Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang dibuat secara hati-hati, berbasis informasi memadai, serta bebas konflik kepentingan. 

Prinsip tersebut tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko, tanpa dasar hukum jelas, atau mengabaikan rekomendasi profesional.

Pada 13 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan terhadap HK dan YA dalam perkara pengadaan LNG. 

Keduanya diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan di PT Pertamina.

Salah satu poin penting yang disorot ialah rekomendasi dua konsultan Pertamina, Wood Mackenzie dan McKinsey, yang menekankan kebutuhan business roadmap yang jelas, mulai dari kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapasitas penyimpanan pada FSRT/FSRU, hingga regulasi impor LNG yang memadai. 

Dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya dijadikan dasar keputusan oleh kedua pihak.

JPU KPK Rio Frandy, menyebut bahwa keputusan yang diambil HK dan YA bersifat spekulatif.

“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” kata Rio.

Penguatan Tata Kelola Energi

Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menegaskan relevansi prinsip BJR sebagai fondasi tata kelola pada sektor energi.

“BJR sendiri sifatnya kumulatif. Direksi tidak boleh lalai, tidak boleh salah, harus berhati-hati, dan tidak ada konflik kepentingan (COI) dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Arend menyampaikan bahwa keputusan bisnis di sektor strategis harus dibangun atas perencanaan yang matang, kebutuhan riil, kesiapan infrastruktur, serta mekanisme akuntabilitas yang kuat. 

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengalami kekurangan pasokan LNG pada periode tersebut.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aksi korporasi semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” ujarnya.

Arend menekankan bahwa keputusan bisnis pada sektor energi berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara.

“Sehingga penegak hukum akan menguji apakah tindakan sudah sesuai dengan prinsip BJR dan regulasi. Ketika berpotensi menyimpang, maka akan dilihat oleh penegak hukum,” tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: