Prabowo Teken Perpres soal Pekerja Transportasi Online, Ojol Wajib Dapat Asuransi Kesehatan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 01 Mei 2026 | 13:21 WIB
Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh (Foto/Youtube Setpres)
Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh (Foto/Youtube Setpres)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal itu diumumkan saat perayaan Hari Buruh alias May Day di Monas, Jakarta pada Jumat (1/5/2026).

"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo.

Prabowo berujar, aturan ini mewajibkan para pengemudi transportasi online mendapatkan BPJS Kesehatan.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

Tak hanya itu, Kepala Negara menyebut bahwa kini potongan pendapatan dari aplikator hanyalah 8 persen.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tandasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: