Prabowo Teken Perpres soal Pekerja Transportasi Online, Ojol Wajib Dapat Asuransi Kesehatan
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Hal itu diumumkan saat perayaan Hari Buruh alias May Day di Monas, Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo.
Prabowo berujar, aturan ini mewajibkan para pengemudi transportasi online mendapatkan BPJS Kesehatan.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Tak hanya itu, Kepala Negara menyebut bahwa kini potongan pendapatan dari aplikator hanyalah 8 persen.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tandasnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







