Perwakilan Buruh Sampaikan Aspirasi kepada Pimpinan DPR, Peringati May Day

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 01 Mei 2026 | 13:18 WIB
Perwakilan buruh KASBI Sunarno sampaikan aspirasi di DPR. (BeritaNasional/Panji)
Perwakilan buruh KASBI Sunarno sampaikan aspirasi di DPR. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Perwakilan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR RI dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day).

Di hadapan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sunarno menyampaikan delegasi yang hadir merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, petani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. 

Ia menegaskan aspirasi yang dibawa merupakan suara buruh dari sektor manufaktur, industri, perkebunan, pertambangan, tenaga medis, hingga tenaga pendidik.

Dalam momentum May Day ini, Sunarno menyoroti kembali persoalan regulasi ketenagakerjaan. Ia meminta DPR segera membahas undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

“Kami meminta kepada DPR untuk segera melakukan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur serikat buruh,” ujar Sunarno di kompleks parlemen Senayan, Jumat (1/5/2026). 

Ia setuju dengan Dasco soal UU Ketenagakerjaan yang baru harus berlandaskan aspirasi buruh agar tak memicu gelombang unjuk rasa maupun gugatan konstitusional. 

“Kami tidak ingin pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut artinya mubazir juga buat kawan-kawan buruh,” tuturnya.

Terkait sistem pengupahan, ia menyoroti disparitas upah antarwilayah yang dinilai terlalu lebar. 

“Misalnya UMK terendah 2,3 juta di beberapa Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan perbandingan 5,9 atau setidaknya 6 juta di beberapa daerah. Dan itu cukup jauh perbedaannya,” ucapnya.

Ia mendorong reformasi sistem pengupahan menuju upah layak nasional. Sunarno juga mengkritisi fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga harian lepas.

“Dari jumlah angkatan kerja 153 juta, setidaknya 62 juta itu pekerja formal. Bahkan 40 persen sudah pekerja tidak tetap,” jelasnya. 

Kondisi ini menurutnya berdampak pada pelanggaran hak-hak buruh, mulai dari upah di bawah UMK, jam kerja panjang, hingga minim jaminan sosial.

Ia menambahkan, pekerja tidak tetap rentan mengalami pemberangusan serikat maupun PHK sepihak ketika menyampaikan aspirasi. 

“Ini menjadi perhatian kami bagaimana ke depan jaminan kepastian kerja bisa diberlakukan,” katanya.

Di sektor pekerja platform seperti ojek online dan taksi online, Sunarno menegaskan perlunya penetapan status pekerja, bukan mitra. 

“Kalau mitra, selama ini masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator. Kalau statusnya pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sunarno juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerja perikanan dan Konvensi ILO 190 tentang kekerasan atau pelecehan di dunia kerja. 

“Mestinya pemerintah kita bisa melakukan ratifikasi itu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menjawab pembahasan UU baru tersebut bergantung dengan seberapa cepat buruh memberikan masukan

Oleh sebab itu, dia meminta perwakilan buruh segera memberikan berbagai masukan yang nantinya akan dibahas dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Jadi, ini kita balik nih, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja sih yang kemudian (dibutuhkan). Ini kan undang-undang baru soalnya, kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” ujar Dasco.

Ia menegaskan pembentukan UU baru tersebut meripakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pembentukan undang-undang baru, bukan revisi. 

Karena itu, ia meminta serikat buruh menjadi pihak yang menyiapkan substansi utama agar regulasi tidak kembali menghadapi uji materi.

“Amanat dari keputusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah ini kita serahkan, yang masak teman-teman buruh," lanjut dia. 

"Jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus selesai,” tuturnya.

Dasco memastikan komposisi tim penyusun dari unsur pekerja akan diperluas agar undang tidak mubazir, dan digugat ke MK di kemudian hari.

"Ya monggo, ini teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ,” tandasnyaa.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: