Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyaluran Kredit Dana KoinWorks
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran kredit oleh BRI melalui fintech KoinWorks yang dikelola PT LAT.
Ketiga tersangka tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Komisaris PT LAT, dan JB selaku Direktur Utama PT LAT.
“Penyidik pada Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks,” ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Para tersangka selaku pengurus PT LAT, yang merupakan pengelola KoinWorks, diduga bekerja sama dalam mengajukan serta menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang berdasarkan analisis tidak layak.
Namun demikian, penyaluran pembiayaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan memanipulasi agunan pencairan kredit BRI.
“Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







