Kasus Love Scamming di Lapas, Menteri Agus: Periksa Tuntas, Tindak Petugas yang Terlibat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 11 Mei 2026 | 16:48 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri) saat konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri) saat konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya memberantas modus love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas dari dalam lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin (11/5/2026).

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Agus dalam keteranganya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk memeriksa modus ini secara menyeluruh serta memberikan sanksi kepada warga binaan maupun petugas yang terlibat.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, joint investigation ini dilaksanakan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah memeriksa kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi hingga berhasil mengungkap modus pemerasan kepada korban dengan kerugian Rp1,4 miliar.

“Saat ini, kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.

Sementara itu, dalam kasus ini, telah ditetapkan 137 warga binaan alias narapidana sebagai tersangka. Kemudian, ada lima oknum petugas lapas yang diduga terlibat. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: