KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Fadia Arafiq
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik memeriksa Wiraswasta Ryan Savero yang menjadi saksi dan diduga mengetahui perbuatan Fadia tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR," ujar Budi dalam ketetangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan sampai saat ini KPK masih akan mendalami maksud dan tujuan pihak swasta memberikan uang kepada mantan biduan tersebut.
"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," tuturnya.
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Saat ini, KPK tengah mengembangan perkara karena ditemukan adanya pengadaan makanan oleh PT RNB di sebuah rumah sakit di Pekalongan.
Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu





