Pimpinan DPR Usulkan Pengangkatan Bertahap Guru Non-ASN Menjadi ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi Guru Non-ASN sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud) (Foto/Instagram Wakil Ketua DPR Korkesra)
Ilustrasi Guru Non-ASN sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud) (Foto/Instagram Wakil Ketua DPR Korkesra)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan agar guru non-ASN segera diangkat menjadi ASN. Hal itu menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara. Dalam SE itu membuat guru non-ASN tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

"Kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN menjadi PNS," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Cucun, pemerintah daerah tidak kuat menanggung beban membayarkan guru PPPK. Sehingga, ia meminta agar pemerintah pusat secara bertahap mengangkat mereka menjadi ASN.

"Sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini tenaga pendidik di negara kita supaya betul-betul mereka dengan syarat tadi mau ditempatkan di daerah manapun atau ditempatkan di wilayah manapun kalau sudah menjadi ASN menjadi abdi negara. Dan ini harapan dari semua guru-guru seperti itu ya," tuturnya.

Cucun menilai, dalam proses pengangkatan itu juga perlu seleksi. Namun yang terpenting adalah memastikan status para guru terjamin.

"Yang pasti secara bertahap kita inginkan ya kepada pemerintah berikan kepastian hukum kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN," ujarnya. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: