Nama Diduga Dicatut Polis Asuransi sampai Tanda Tangan Dipalsukan, Pasutri di Jakbar Lapor Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Mei 2026 | 13:15 WIB
Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin melayangkan laporan polisi setelah namanya serta tanda tangan istrinya St. Luthfiani diduga dipalsukan. (Foto/istimewa)
Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin melayangkan laporan polisi setelah namanya serta tanda tangan istrinya St. Luthfiani diduga dipalsukan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin melayangkan laporan polisi setelah namanya serta tanda tangan istrinya St. Luthfiani diduga dipalsukan untuk didaftarkan pada polis asuransi AXA Mandiri.

Laporan Ihsan dan istrinya terdaftar nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026, dengan terlapornya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Klien saya membeli dua asuransi.Satu polis benar punya istrinya, Nah polis yang kedua punya ihsan salah. Salahnya di mana? Klien kami tidak pernah melakukan tanda tangan di e-form asuransi yang terbit sehingga diduga identitas klien kami dan istrinya dipalsukan tanda tangannya" kata pengacara Ihsan, Elyas situmorang kepada wartawan, Kamis (15/5/2026).

Laporan ini menyematkan Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 332 KUHP.

Elyas pun menjabarkan duduk perkara kliennya dicatut, berawal dari tawaran AXA Mandiri untuk mengikuti program asuransi Mandiri Flexi Mandiri Flexi Proteksi-Plan Max pada Oktober 2025 lalu.

Lalu, Ihsan dan Luthfiani tertarik dan mendaftar program tersebut. Saat itu, telah dilakukan tanda tangan melalui aplikasi aplikasi pengajuan dengan nomor polis 521-3133936 dilanjutkan pembayaran Rp2.722.500.

Namun setelah dibayar, didapat info balasan permohonan asuransi belum berhasil dan akan disertai pengembalian dana. Tetapi sampai saat ini, uang pengembalian belum kunjung diterimanya.

Hingga Januari, muncul pemberitahuan melalui email jika asuransi yang terdaftar bukan program AXA Mandiri Flexi Protexi - Plan Max, melainkan asuransi AXA Mandiri Flexi Proteksi-Plan Basic. Hal itu turut merugikan pasutri, karena polis tidak sesuai dengan yang didaftar sejak awal.

"Sehingga perbuatan PT AXA Mandiri tersebut telah merugikan pelapor, di mana bentuk kerugiannya yaitu PT AXA Mandiri diduga membuat data pribadi palsu atau dengan sengaja memalsukan data pribadi pelapor dan istri dari pelapor serta melakukan perubahan data diri dan tanda tangan secara elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik," tutur Elyas.

Pada kesempatan yang sama, Luthfiani menjelaskan sebelum melayangkan laporan dirinya telah melayangkan somasi ke AXA Mandiri terkait kasus dugaan pemalsuan identitas pada Januari silam.

Karena tidak ada respon, akhirnya dilakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai terjadi mediasi. Namun selama mediasi tidak ada titik temu, sampai laporan polisi dilayangkan untuk mendapat transparan atas dugaan pencatutan identitas.

"Kenapa kita lakukan ini? Satu, awalnya kita mau ajak bicara baik-baik dengan lakukan somasi untuk melihat balasannya mereka, tapi tidak ada. Jadi kita saja yang background hukum ini, tidak terlalu digubris kalau ada masalah. Jadi saya ingin membuktikan, ini benar nggak sih ada kesalahan?" ucap Luthfiani.

Disamping itu, Luthfiani menegaskan jika laporan polisi yang dilayangkan bersama suaminya bukan sekedar kerugian nominal. Namun, terkait masalah data pribadi diduga digunakan tanpa izin atau ilegal akses.

“Jadi kita juga bilang kenapa bisa muncul polis asuransi? Sementara kita tidak pernah tanda tangan di asuransi yang itu terbit sekarang. Untungnya kita cepat bisa sadar, jadi tidak ada lagi bisa (debit),” tuturnya.

“Seandainya kita ada keterlambatan, berarti kan ini polis akan berjalan terus menerus dengan dengan data yang diduga salah,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: