Pria Disekap di Showroom Cakung karena Telat Bayar 2 Bulan Cicilan Motor PCX

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB
Korban penyekapan di showroom kawasan Cakung, Jakarta Timur. (Foto/Ist)
Korban penyekapan di showroom kawasan Cakung, Jakarta Timur. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus dari penganiayaan disertai penyekapan yang menimpa Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi menyebut jika korban telah disekap oleh dua orang tersangka inisial AB dan R selama dua hari hingga berhasil dibebaskan petugas pada Kamis (14/5/2026).

"(Korban) Disekap dua hari dan dianiaya," kata Arsya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/5/2026).

Diketahui, motif penyekapan dilakukan para tersangka karena adanya tunggakan cicilan pembelian sepeda motor selama dua bulan. Korban sebelumnya telah membeli motor PCX Rp30 juta kepada tersangka.

"Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban membeli) 1 motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar dua  bulan," tutur Arsya.

Cicilan yang harus dibayarkan korban Rp1.670.000 setiap bulan. Namun, yang bersangkutan menunggak bayar selama dua bulan atau sekira Rp3.340.000 dan tidak ada kabar keinginan membayar.

Alhasil, kedua tersangka langsung menculik dan menyekap korban di lantai 2 showroom selama dua hari. Barulah orang tua korban membuat laporan melalui WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

"Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Bang Resmob, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi korban," ucapnya.

Berkat gerak cepat petugas, korban berhasil dibebaskan pada hari yang sama setelah laporan diterima.

Dari lokasi penyekapan, turut disita tiga handphone milik kedua tersangka beserta sebuah surat pernyataan. 

“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri, melakukan serah terima korban, para diduga pelaku, dan barang bukti ke Polsek Cakung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: