KPK Ungkap Pemeriksaan Muhadjir dalam Kasus Suap Kuota Haji 2022
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir diperiksa keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (18/5/2026).
Menurut Budi, penyidik menggali informasi terkait kewenangan dan penugasan Muhadjir saat ditunjuk sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee.
KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat. KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







