Diperiksa Polda Metro, TAUD Serahkan Bukti 16 Orang Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan menyerahkan hasil investigasi atas penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kepada penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Bukti ini disampaikan sebagai bagian agenda pemeriksaan perdana atas laporan yang dilayangkan TAUD LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri, namun terkini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Dengan maksud untuk memaparkan temuan-temuan tim investigasi, terutama setelah melihat jalannya persidangan di sidang militer PM 2-08 Jakarta sejauh ini, di mana sidang hanya memeriksa empat orang terdakwa,” kata Tim Investigasi TAUD Ravio Patra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Melalui pemeriksaan ini diharapkan proses pidana yang ditangani aparat kepolisian bisa menyikap tabir dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, khususnya membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi dari TAUD terekam adanya 16 terduga pelaku yang terlibat dalam upaya penyiraman air keras. Namun dari hasil penyidikan Puspom TNI hanya ada empat Anggota BAIS yang disidangkan.
“Sehingga jika tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian maka orang-orang yang terlibat ini tetap bebas di luar sana dan masyarakat sipil, tidak hanya aktivis, tidak hanya jurnalis akan selalu dalam ancaman bahaya,” tegasnya.
“Selain 16 orang ini kami juga memiliki kecurigaan terhadap beberapa pihak lain. Namun hal ini masih tentu membutuhkan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian agar dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Dilimpahkan dari Bareskrim
Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) perihal kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan pertimbangan kasus dilimpahkan agar penanganan lebih efektif di Polda Metro Jaya yang sebelumnya melakukan penyidikan.
"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira dikutip Minggu (10/5/2026).
Menurut Wira, Polda Metro Jaya lebih tepat mengusut kasus yang dilaporkan TAUD. Karena sebelumnya memang telah dilakukan penyidikan awal sehingga nantinya tinggal melanjutkan proses pro justitia.
Ia menepis anggapan bahwa pelimpahan ini berkaitan dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Menurut Wira, penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus tersebut.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," imbuhnya.
Walau begitu, Wira memastikan pihaknya tetap memberikan asistensi atau pendamping terhadap jajaran Polda Metro Jaya yang telah memulai penyelidikan dari laporan TAUD tersebut.
"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," ujarnya.
Dari laporan TAUD turut menyematkan tindak pidana sesuai Pasal 459 jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Serta Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







