Kantongi Informasi Jurnalis Ditangkap Israel, Komisi I DPR Segera Bertindak
BeritaNasional.com - Komisi I DPR telah mengantongi laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI), termasuk di antaranya sejumlah jurnalis yang ditangkap oleh Israel. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjamin DPR akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan di terakhir, kami mendapatkan WA ada jurnalis yang sekarang ditahan oleh Israel, info itu saja pasti ditindaklanjuti," ujar Utut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/5/2026).
Namun Utut belum mau mengungkap apa langkah Komisi I terkait masalah ini. Ia pastikan, Komisi I DPR akan mengambil sikap.
"Tentu kan tidak bisa dijelasin nanti kami begini begini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus Mediterania Timur.
Juru Bicara 1 Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, hingga saat ini sedikitnya 10 kapal telah dikonfirmasi ditangkap, di antaranya kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
“Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan Militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” kata Yvonne dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Menurut Yvonne, berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Andi Angga Prasadewa yang berada di kapal Josef sebagai delegasi dari GPCI-Rumah Zakat.
“Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), di kapal Josef diinformasikan terdapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Andi Angga Prasadewa yang merupakan delegasi dari GPCI-Rumah Zakat,” terangnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






