KPK Periksa 12 Pegawai Seksi Intelijen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi di DJBC

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, dia belum membeberkan materi yang akan didalami.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Berikut daftar saksi yang menjalani pemeriksaan:

  1. Akhmad Zulfan Rosadi – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai)
  2. Nico Ahmad Affandy – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  3. Neta Akbardani – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  4. Welvianus – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  5. Harry Perdana Lang – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  6. Aulia Elang Willmania – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai)
  7. M. Wildan Adhitama – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai)
  8. Grenaldo Ferdinan Butar-Butar – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  9. Salisa Asmoaji – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai)
  10. M. Ikram – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai)
  11. Yogasidi – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  12. Farid Agung Kurniawan – PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Rizal, direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut, beberapa pertemuan berlangsung serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: