Dugaan Pemerasan dan Suap di Pemkab Cilacap KPK Periksa 8 Pejabat RSUD

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan serta penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap Jawa Tengah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan agenda pemeriksaan berlangsung di kantor Polresta Banyumas.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan suap/gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Berikut daftar saksi yang dipanggil penyidik:

1. Anggi Apriansyah Purwanto – Kasi Pelayanan Medik Rawat Inap RSUD Cilacap

2. Taufik Alhidayah – Kasi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan RSUD Cilacap

3. Supriati – Kasi Keperawatan Rawat Inap RSUD Cilacap

4. Tri Yuni Riyanti – Kasi Pelayanan Penunjang Medik Langsung RSUD Cilacap

5. Budiono – Kasi Pelayanan Penunjang Medik Tidak Langsung RSUD Cilacap

6. Hendriyanto Dwi Wahyudi – Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan RSUD Cilacap

7. Fina Febiyanti – Kasubbag Hukum dan Kerjasama RSUD Cilacap

8. Iwan Yulis Setiawan – Kasubbag Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan RSUD Cilacap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: