Bukan Hanya Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman Bakal Lebih Dulu Minta Keterangan Tim Pansel
BeritaNasional.com - Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa sejumlah pihak menyangkut terjeratnya Kepala Ombudsman non-aktif Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Disampaikan Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie, agenda pemeriksaan akan dilakukan lebih dulu kepada Panitia Seleksi (Pansel) anggota Ombudsman RI yang bakal berlangsung pada Jumat (22/5/2026) pekan ini.
“Kita usahakan terbuka. Terbuka saja biar wartawan nanti ikut dengar. Jadi hari Jumat kita akan mendengarkan Pansel (Panitia Seleksi),” kata Jimly kepada wartawan dikutip Selasa (19/6/2026).
Menurutnya keterangan dari Pansel sangat penting, karena masalah Hery yang seharusnya terdeteksi jika memiliki masalah hukum. Namun malah luput dari pengawasan Pansel yang menyeleksi seluruh calon anggota pada saat itu.
“Kita kan mau tahu, lho kenapa bisa begini? Kan tracing riwayat masing-masing calon itu kan diteliti, misalnya kelakuan baiknya dari kepolisian, kesehatannya ada dari dokter-dokter, kan pasti ada syarat-syaratnya. Kok bisa lolos itu bagaimana gitu lho,” ucapnya.
Terlebih, Jimly memandang kasus yang menjerat Hery sejatinya bukan penyidikan seperti operasi tangkap tangan (OTT) melainkan, telah berjalan kasusnya sebagaimana ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Pansel Ombudsman yang bakal diperiksa di antaranya, Deputi Bidang Refirmasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto (Ketua), Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (wakil), Rektor UMJ Ma'mun Murod, Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Ahmad Suedy, mantan Anggota KPU RI Ida Budhiati.
“Lah ini kan aneh sendiri, baru dilantik sudah ditangkap. Dan penangkapan itu kan nggak mungkin, itu kan bukan tangkap tangan. Kalau tangkap tangan mendadak. Kalau ini enggak, artinya sudah banyak penyelidikannya, sudah lama,” sebutnya.
Barulah, lanjut Jimly, setelah meminta keterangan dari Pansel. Majelis Etik Ombudsman RI bakal memeriksa Hery guna menentukan kelanjutan dari status yang bersangkutan sebagai Ketua Non-aktif.
“Terus nanti yang Seninnya baru dengan yang bersangkutan. Sesudah itu kayaknya cukuplah, selesai kita ambil putusan,” kata dia.
Adapun, Jimly berharap keputusan dari Majelis Etik Ombudsman bisa kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
“Sebagai lembaga yang diharapkan menjadi pengawas pelayanan publik yang berkualitas. Dan karena itu lembaga ini jangan sampai terlalu lama mengalami demoralisasi. Maka kita mesti kerja cepat,” tuturnya.
Ombudsman Bentuk Majelis Etik
Sebelumnya, Ombudsman RI telah membentuk majelis etik untuk memproses pelanggaran Hery Susanto setelah terjerat kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan begitu, majelis etik turut terbagi dalam dua komposisi yakni dari internal dan eksternal Ombudsman yang berjumlah lima orang. Mereka diantaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro, serta dua majelis dari internal Ombudsman yakni Maneger Nasution dan Pratono Samino.
Upaya ini ditempuh sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Termasuk melibatkan tokoh eksternal seperti Jimly, Bagir dan Siti sebagai upaya menjamin pemeriksaan terhadap Herry berjalan secara objektif, independen dan transparan.
"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa terkecuali. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," kata Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi, Jumat (8/5/2026).
Displaying IMG-20260519-WA0034.jpg.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




