DPR Terima Surpres RUU Hak Cipta dari Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:23 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa (paling kanan) berdiri bersama Presiden Prabowo dan pimpinan DPR lainnya. (BeritaNasional/Setpres)
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa (paling kanan) berdiri bersama Presiden Prabowo dan pimpinan DPR lainnya. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaporkan telah menerima sejumlah surat presiden (Surpres). Salah satunya mengenai rencana pembahasan RUU Hak Cipta.

Surpres itu berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Hak Cipta. Dengan begitu, RUU Hak Cipta siap dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

"R21 tanggal 12 Mei 2026 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta," kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Selain Surpres terkait RUU Hak Cipta, DPR juga menerima sejumlah surat lainnya yaitu Surpres permohonan pertimbangan DPR RI terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Kemudian, Surpres mengenai calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030.

Selanjutnya, penunjukkan wakil pemerintah untuk menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun 2027

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Saan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR RI. Tiga RUU yang ditetapkan adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Hak Cipta, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/3/2026).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: