Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Awasi Ekspor SDA
BeritaNasional.com - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, sedang membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Hal itu disampaikan Rosan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN,” jelasnya.
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia dilakukan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam.
“Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk satu badan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan.
“Karena dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank begitu, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” tambah dia.
Menurutnya pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor secara komprehensif mulai Juni hingga Desember tahun ini.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan nilai ekspor sesuai dengan harga pasar global.
“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” jelas Rosan menandasi.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







