Terdakwa Ajukan Ahli, Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda hingga 3 Juni 2026
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menyepakati untuk agenda sidang tuntutan perkara dugaan penganiayaan penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kesepakatan itu seiring agenda tuntutan yang seharusnya digelar hari ini, tetapi ditunda karena Oditur Militer mengajukan dua saksi ahli dari dokter RSCM yang merawat Andrie Yunus.
Lalu, pengacara empat terdakwa ingin mengajukan saksi tambahan dari ahli pidana.
"Kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," ujar pengacara saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/6/2026).
Atas usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memutuskan untuk pemeriksaan ahli pidana berlangsung pada sidang Selasa (2/6/2026). Lalu, esok harinya, Rabu (3/6/2026), digelar sidang tuntutan.
"Saya tawarkan ini. Saya tawarkan ya. Selasa tanggal 2 ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa, tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fredy.
Dari tawaran itu, oditur dan pengacara sepakat dengan agenda sidang tersebut. Hari ini, agenda sidang memeriksa dua saksi ahli dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang merawat Andrie Yunus.
Yakni, dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Diketahui, dalam kasus ini, telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya.
Kondisinya sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






