Update Kondisi Mata Andrie Yunus, Dokter Sebut Alami Cacat Permanen
BeritaNasional.com - Dokter Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta (RSCM) spesialis mata Faraby Martha menjelaskan kondisi kerusakan mata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang bersifat permanen dengan tingkat kecacatan cukup serius.
Kondisi itu disampaikan. Faraby saat dihadirkan oditur militer sebagai ahli perkara dugaan penganiayaan penyiraman air keras dengan empat terdakwa Anggota BAIS TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia mata nya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya," jawab Faraby saat bersaksi di ruang sidang.
Mendengar jawaban itu, Oditur kemudian bertanya terkait kerusakan mata Andrie Yunus apakah bersifat sementara atau permanen. Faraby lalu menjawab, kerusakan mata dampak dari air keras bersifat permanen.
"Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?" tanya oditur.
"Permanen," jawab Faraby.
Namun Faraby menyatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan Andrie Yunus akan bisa melihat lagi. Karena Andrie masih dalam proses penyembuhan yang dievaluasi secara berkala.
"Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi," pungkasnya.
Faraby hadir sebagai ahli yang juga ikut diperiksa bersama dokter ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo. Keduanya merupakan dokter RSCM yang merawat Andrie Yunus yang dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi tambahan sebelum tuntutan.
Dalam perkara ini empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL) menjalani peradilan militer
Keempatnya berperilaku tidak patut yang bertujuan melukai orang lain dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa berdalih melakukan tindakan pengecut itu karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




