Pernyataan Noel Berbahaya, Berpotensi Normalisasi Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:11 WIB
Terdakwa Noel saat jalani sidang tuntutan kasus korupsi sertifikasi K3. (Foto/istimewa)
Terdakwa Noel saat jalani sidang tuntutan kasus korupsi sertifikasi K3. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) berbahaya dan berpotensi menormalisasi korupsi.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut lantas mengingatkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, ukuran tuntutan tidak hanya bergantung pada nominal uang.

Sebagai informasi, sebelumnya Noel menyebut 'lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya' karena terdakwa lain yang korupsi lebih banyak dituntut beda setahun lebih tinggi dari pada dia.

“Dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).

"Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” ucapnya.

Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang sedang disorot publik. 

Menurutnya, kejahatan tersebut dapat meningkatkan biaya pemohon, menghambat layanan, dan memicu risiko keselamatan kerja

“Semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat,” ujar Praswad.

Praswad menyatakan pernyataan Noel justru dapat membentuk persepsi yang salah tentang sistem pemidanaan. 

“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” kata dia.

Ia meminta para pejabat dan mantan pejabat negara berhati-hati berbicara tentang isu korupsi agar tidak menormalkan tindakan yang merusak integritas publik. 

“Setiap praktik korupsi adalah kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp 3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat perbedaan 1 tahun.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak," kata Noel.

"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: