Siap-siap, Polda Metro Bakal Tindak Pelaku ‘Teror Pocong’ Jika Ada Unsur Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 Mei 2026 | 19:25 WIB
Penampakan sosok pocong yang dikabarkan gentayangan di Bojongsari, Depok. (BeritaNasional/IG Depok Viral)
Penampakan sosok pocong yang dikabarkan gentayangan di Bojongsari, Depok. (BeritaNasional/IG Depok Viral)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang turut memanfaatkan fenomena ‘Teror Pocong’ untuk melakukan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin yang telah memerintah jajaranya untuk memberi perhatian terhadap fenomena Teror Pocong” yang belakangan heboh di media sosial. 

“Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Iman dikutip Senin (25/5/2026).

Sehingga, Iman menyatakan pihaknya akan memproses hukum para pelaku yang sengaja menjadi Pocong untuk melancarkan aksi kejahatan. Seiring dengan penegakan hukum, upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat juga telah dilakukan.

“Memang fenomena pocong kemarin cukup menghebohkan. Tentunya di dalam mitigasi fenomena pocong ini kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan," ujar dia.

Iman menyebut, selain edukasi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan masyarakat di wilayah untuk menguatkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) di lingkungan RT dan RW.

“Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini," terang dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: