Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK Keterwakilan Perempuan Berikan Perlindungan Hak Konstitusional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:20 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan. Putusan tersebut menjadi penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," ujar Rifqi, dikutip dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026).

Ketentuan keterwakilan perempuan ini telah diatur dalam UU Pemilu. Namun, aturan tersebut belum memiliki mekanisme kuat bagi partai politik yang melanggar. 

Menurut Rifqi, dengan putusan MK maka ada kepastian hukum terkait afirmasi politik perempuan lebih tegas dan operasional.

"Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita," tegas Rifqi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terhadap Pasal 245 UU Pemilu.

MK menegaskan bahwa apabila ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam penguatan politik afirmatif perempuan sekaligus mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan secara substansial, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: