Komisi XIII Sebut Revisi UU HAM Bukan Jadi Arena Perebutan Kewenangan Antarlembaga
BeritaNasional.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Bukan menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga.
"Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM," ujar Willy dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6/2026).
Willy menilai, kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM harus menjadi momentum memajukan HAM di Indonesia.
Kare itu, menurut politikus NasDem ini, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," ucap Willy.
Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Willy juga memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM.
Menurut dia, berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," katanya.
Willy menambahkan, masyarakat, lembaga, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan masukan melalui berbagai mekanisme yang disiapkan DPR, baik melalui media daring maupun forum rapat resmi.
"Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti," tandasnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







