Komisi Kesehatan DPR Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:38 WIB
Kartu BPJS Kesehatan. (BeritaNasional/BPJS Kesehatan)
Kartu BPJS Kesehatan. (BeritaNasional/BPJS Kesehatan)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta pemerintah segera merealisasikan penghapusan tunggukan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat rentan, hal ini demi keadilan layanan kesehatan rakyat.

“Pemerintah harus segera merealisasikan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kategori rentan. Ini untuk memastikan kembalinya akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya. 

Rencana penghapusan tunggakan JKN perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan administrasi kepesertaan. 

“Yang sedang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan piutang iuran, tetapi kenyataan bahwa puluhan juta warga yang secara formal tercatat sebagai peserta JKN tidak lagi memiliki akses nyata terhadap layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang tidak aktif,” tuturnya.

Yahya pun memandang persoalan utama yang perlu diselesaikan Negara adalah bagaimana memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar.

“Sebab dalam praktiknya, banyak keluarga yang menghadapi dilema ketika kebutuhan hidup sehari-hari harus bersaing dengan kewajiban pembayaran iuran, hingga akhirnya terputus dari sistem perlindungan kesehatan yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial,” ungkap dia.

Meski begitu, pimpinan Komisi Kesehatan DPR ini menilai penyelesaian persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan prinsip keadilan. Sebab, kata Yahya, hal tersebut menjadi fondasi keberlanjutan JKN. 

“Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dibangun atas partisipasi jutaan peserta yang selama ini secara disiplin memenuhi kewajiban iurannya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

“Maka setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjelaskan secara transparan siapa yang menjadi sasaran, apa dasar kebijakannya, dan bagaimana dampaknya terhadap keberlanjutan pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” lanjutnya.

Menurut dia harus ada evaluasi skema pembiayaaan JKN menyusul BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit operasional sebesar Rp2 triliun setiap bulannya. Kondisi tersebut terjadi karena pengeluaran untuk pembayaran klaim kesehatan melonjak hingga Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara total penerimaan iuran peserta hanya mencapai sekitar Rp14 triliun per bulan.

“Selain intervensi penyelesaian tunggakan iuran JKN bagi warga kurang mampu, Negara juga harus memiliki mekanisme verifikasi akurat pesera BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Yahya mengatakan, diperlukan sistem yang mampu mengidentifikasi secara akurat kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran akibat tekanan ekonomi, sekaligus membedakannya dari kelompok yang secara ekonomi masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajibannya.

“Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan peserta tidak memiliki nilai dalam sistem,” terang Yahya.

“Penyelesaian yang tepat sasaran justru dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa negara mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kelompok rentan dan penghargaan terhadap peserta yang selama ini berkontribusi menjaga keberlangsungan sistem"

Komisi IX DPR RI juga melihat persoalan tingginya jumlah peserta nonaktif harus menjadi bahan evaluasi yang lebih mendasar terhadap kualitas integrasi data sosial, mekanisme penetapan peserta penerima bantuan iuran, serta efektivitas sistem perlindungan sosial yang selama ini dijalankan. 

Data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 58,32 juta peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Penonaktifan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni tunggakan iuran mandiri serta penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pembaruan dan validasi data Pemerintah.

“Jika jutaan warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan keterbatasan ekonomi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya soal status kepesertaan mereka, tetapi juga sistem yang menyebabkan kondisi tersebut terus berulang,” sebut Yahya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui. Saat ini kebijakan tersebut tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Kementerian Keuangan disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tak mampu.

Sementara BPJS Kesehatan menyebut total peserta JKN yang menunggak iuran ada sebanyak 23 juta dengan nilai sebesar Rp 14 triliun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: