DPR Sebut Kebijakan Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN dan ASN Bentuk Perhatian Kesejahteraan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 14 Juni 2026 | 06:42 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/SinPo)
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan guru non-ASN dan guru ASN sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi kebutuhan utama sektor pendidikan. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Kami mendukung kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN maupun guru ASN. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru," kata Lalu dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sementara itu, tunjangan bagi guru ASN diberikan sebesar gaji pokok. Selain itu, gaji dan tunjangan guru kini ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Hanya saja, Lalu melihat postur anggaran 2027 lebih banyak fokus pada penyediaan sarana dan prasarana. Menurutnya, terhadap sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah dalam sektor pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu siswa dan kualitas tenaga pendidik.

"Jangan lupa, kita masih punya pekerjaan rumah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, kemudian meningkatkan mutu para siswa dan guru. Program peningkatan kualitas guru juga belum tercantum dalam pagu indikatif anggaran 2027," ucapnya.

Maka itu, Komisi X DPR mengingatkan pemerintah agar pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak mengesampingkan aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.

"Kami mengingatkan, selain meningkatkan sarana dan prasarana, kesejahteraan guru tidak boleh terabaikan. Peningkatan mutu siswa dan peningkatan kualitas guru juga tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Lalu juga menyebut, Komisi X DPR RI akan mencermati dan membahas lebih lanjut pagu indikatif anggaran pendidikan tahun 2027 guna memastikan seluruh kebutuhan dasar pendidikan dapat terakomodasi dengan baik.

"Kami akan membahas pagu indikatif ini dan mencari solusi agar kebutuhan dasar pendidikan bisa cepat teratasi," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: