Universitas Republik Indonesia Lahir Tanpa Proses Legislasi di DPR

Oleh: Kiswondari
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:46 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (BeritaNasional/dok Golkar)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) lahir tanpa adanya proses legislasi di DPR, dan URI tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Ditegaskan pula bahwa RUU Sisdiknas dan pembentukan URI merupakan dua proses kebijakan yang berbeda karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan yang tidak sama.

"Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung," ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro di bidang pendidikan, mencakup wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru. Adapun pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah yang tidak melalui mekanisme legislasi di DPR.

"RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR," jelasnya.

Oleh karena itu, kata politikus Partai Golkar ini, Komisi X DPR RI belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan nasional yang tengah dirumuskan melalui RUU Sisdiknas, karena hal ini belum dibahas pemerintah bersama DPR.

"Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah," terangnya. 

Hetifah menambahkan, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan arah regulasi nasional menjadi aspek penting agar pembangunan pendidikan tinggi berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.

"Koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah diperlukan agar setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial," tandas Hetifah.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: